Story Detail · August 27, 2026
All News Politik 6 min read
89 Views
Home / Politik / “JANGAN BIARKAN HASIL KEJAHATAN BERSEMBUNYI DI BAL...
Politik
Aug 27, 2026

“JANGAN BIARKAN HASIL KEJAHATAN BERSEMBUNYI DI BALIK CELAH HUKUM!”

“RUU PERAMPASAN ASET BUKAN SEKADAR JANJI. RAKYAT MENUNTUT KEPASTIAN, DPR HARUS MEMBUKTIKAN!”
“JANGAN BIARKAN HASIL KEJAHATAN BERSEMBUNYI DI BALIK CELAH HUKUM!”

27 AGUSTUS 2026: SUARA RAKYAT MENUNTUT DPR SEGERA SAHKAN RUU PERAMPASAN ASET

Patriot Bond, Merah Putih Bond, dan Pertaruhan Keseriusan Negara Memberantas Korupsi

JAKARTA, 27 AGUSTUS 2026 | Aksi penyampaian aspirasi masyarakat di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), kembali menempatkan isu pemberantasan korupsi dan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu sorotan utama.

Di tengah aksi tersebut, DPR RI menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.

Namun, perlu ditegaskan bahwa 27 Agustus 2026 bukan merupakan hari pengesahan RUU Perampasan Aset. DPR masih berada pada tahap pembahasan dan penyusunan. Komisi III DPR menyatakan RUU tersebut ditargetkan selesai dan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Momentum aksi 27 Agustus menjadi penting karena memperlihatkan adanya tekanan publik agar pembahasan regulasi yang telah lama menjadi tuntutan masyarakat tersebut tidak kembali tertunda.

RAKYAT MENUNTUT KEPASTIAN, BUKAN SEKADAR JANJI

Aksi demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin dalam negara demokrasi.

Dalam konteks RUU Perampasan Aset, tuntutan masyarakat memiliki pesan yang sangat jelas: negara harus memiliki perangkat hukum yang lebih efektif untuk mengejar dan mengembalikan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana.

Komisi III DPR menyebut pembahasan RUU masih mencakup sejumlah persoalan penting, antara lain mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), pembuktian terbalik, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah, serta mekanisme pengelolaan aset hasil perampasan.

Artinya, pekerjaan legislasi masih membutuhkan pembahasan yang serius.

Karena itu, tuntutan masyarakat bukan sekadar meminta sebuah undang-undang segera disahkan. Masyarakat juga berhak memastikan bahwa undang-undang tersebut memiliki kekuatan hukum yang efektif, tidak mudah disalahgunakan, dan tetap memberikan perlindungan terhadap warga yang memiliki aset secara sah.

PATRIOT BOND DAN MERAH PUTIH BOND IKUT MENJADI PERHATIAN

Di tengah perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset, perhatian publik juga tertuju pada Patriot Bond dan Merah Putih Bond, instrumen surat utang khusus yang diterbitkan oleh Danantara berdasarkan ketentuan dalam UU P2SK.

Perdebatan muncul karena adanya ketentuan perlindungan hukum terhadap transaksi instrumen tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menjelaskan bahwa perlakuan khusus tersebut berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada Patriot Bond, bukan seluruh aset atau kegiatan usaha pemilik dana. Sementara itu, PPATK menegaskan bahwa Pasal 50A tidak dimaksudkan untuk memberikan impunitas terhadap dana ilegal dan bahwa rezim pemberantasan tindak pidana pencucian uang tetap berlaku.

Dengan demikian, persoalan ini tidak tepat jika disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa membeli Patriot Bond secara otomatis membuat seluruh kekayaan seseorang kebal dari proses hukum.

Justru di sinilah diperlukan transparansi dan kepastian hukum.

PERTANYAAN BESARNYA: SEJAUH MANA PERLINDUNGAN ITU BERLAKU?

Perdebatan publik terhadap Pasal 50A harus ditempatkan secara proporsional.

Pertanyaan yang layak diajukan adalah:

Bagaimana negara memastikan bahwa dana yang digunakan membeli instrumen tersebut berasal dari sumber yang sah?

Bagaimana mekanisme know your customer, pelaporan transaksi mencurigakan, dan pengawasan terhadap pemilik manfaat sebenarnya?

Bagaimana posisi instrumen tersebut apabila kemudian ditemukan bukti bahwa dana yang digunakan berkaitan dengan tindak pidana?

Dan yang paling penting, apakah ketentuan perlindungan investor dapat ditafsirkan sedemikian luas sehingga menghambat proses penegakan hukum?

Pertanyaan tersebut penting karena perlindungan terhadap investasi yang sah harus berjalan beriringan dengan pemberantasan pencucian uang dan tindak pidana korupsi.

PPATK sendiri telah menegaskan bahwa Pasal 50A tidak menghapus status ilegal suatu dana apabila dana tersebut terbukti berasal dari tindak pidana. PPATK juga menyatakan tetap menjalankan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU TPPU.

JANGAN SAMPAI ADA CELAH ANTARA HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM

Indonesia membutuhkan investasi.

Indonesia membutuhkan pembiayaan pembangunan.

Indonesia membutuhkan instrumen keuangan nasional yang kredibel.

Tetapi Indonesia juga membutuhkan sistem hukum yang mampu memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat disamarkan melalui instrumen keuangan apa pun.

Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara harmonis dengan regulasi sektor keuangan dan rezim pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Tujuannya bukan menciptakan ketakutan terhadap investor.

Tujuannya justru memastikan bahwa investor yang sah mendapatkan kepastian hukum, sementara aset hasil kejahatan tetap dapat ditelusuri melalui mekanisme hukum.

27 AGUSTUS MENJADI MOMENTUM POLITIK DAN HUKUM

Aksi 27 Agustus 2026 menjadi momentum penting karena tuntutan masyarakat bertemu dengan agenda legislasi DPR.

DPR menyatakan siap menerima aspirasi masyarakat dan meminta penyampaian pendapat berlangsung tertib.

Pada hari yang sama, pimpinan DPR menyampaikan komitmen bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut juga disampaikan dalam audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.

Ini menjadi titik penting.

Sebab setelah masyarakat menyampaikan tuntutan, bola kini berada di tangan lembaga legislatif dan pemerintah.

Publik akan menilai apakah komitmen tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi proses legislasi yang terbuka, terukur, dan konsisten sampai tahap pengesahan.

BUKAN SEKADAR SOAL SEBUAH UNDANG-UNDANG

RUU Perampasan Aset pada akhirnya bukan hanya persoalan teknis legislasi.

Ini menyangkut pertanyaan fundamental:

Apakah negara benar-benar mampu mengambil kembali kekayaan yang terbukti berasal dari kejahatan?

Masyarakat tidak hanya membutuhkan hukuman terhadap pelaku.

Masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa hasil kejahatan tidak tetap berada dalam penguasaan pelaku, keluarga, jaringan, perusahaan, atau pihak lain melalui berbagai skema pemindahan dan pengelolaan aset.

Karena itu, efektivitas perampasan dan pemulihan aset menjadi bagian penting dari agenda pemberantasan korupsi.

DPR SUDAH MENENTUKAN BATAS WAKTU

Komisi III DPR sebelumnya menyebut telah melakukan 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum dan tiga kunjungan kerja ke daerah dalam rangka menyerap aspirasi terkait RUU Perampasan Aset. DPR menyatakan masih terdapat sejumlah substansi yang harus dibahas sebelum masuk ke tahapan akhir.

Kini DPR menyatakan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026.

Target tersebut harus dipandang sebagai komitmen yang perlu diuji melalui proses nyata.

Publik akan menunggu apakah seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan sesuai jadwal, sekaligus memastikan kualitas substansi undang-undang tidak dikorbankan demi mengejar tenggat waktu.

SUARA RAKYAT HARUS DIJAWAB DENGAN KERJA LEGISLASI

Aksi 27 Agustus bukan akhir dari perjuangan.

Justru setelah aksi tersebut, masyarakat memiliki alasan untuk terus mengawasi proses pembahasan.

DPR telah menyampaikan komitmen.

Pemerintah memiliki posisi penting dalam pembahasan.

Masyarakat sipil memiliki hak memberikan masukan.

Dan publik memiliki hak untuk mengawasi.

Karena itu, tuntutan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset sebaiknya diterjemahkan menjadi agenda bersama:

percepatan pembahasan, transparansi proses, penguatan substansi, perlindungan terhadap hak masyarakat, serta penutupan celah hukum yang dapat disalahgunakan untuk menyembunyikan hasil kejahatan.

PENUTUP

27 Agustus 2026 telah mencatat satu lagi momentum penting dalam perjalanan RUU Perampasan Aset.

Hari itu bukan hari ketika RUU tersebut disahkan.

Hari itu adalah hari ketika tuntutan publik bertemu dengan komitmen DPR untuk menyelesaikannya paling lambat 15 Desember 2026.

Kini masyarakat menunggu pembuktian.

Bukan lagi sekadar pernyataan.

Bukan sekadar target.

Tetapi produk hukum yang kuat, adil, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar efektif dalam mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.

Sebab pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelakunya.

UANG HASIL KEJAHATANNYA HARUS DICARI.

ASETNYA HARUS DITELUSURI.

DAN JIKA TERBUKTI BERASAL DARI TINDAK PIDANA, HARUS DIKEMBALIKAN KEPADA NEGARA MELALUI PROSES HUKUM YANG ADIL.

27 AGUSTUS 2026: SUARA RAKYAT TELAH DISAMPAIKAN.

15 DESEMBER 2026: KOMITMEN DPR AKAN DIUJI.

Publik kini menunggu: apakah janji legislasi akan berubah menjadi undang-undang yang benar-benar kuat untuk melawan korupsi?