JANGAN HAKIMI ORMAS DARI SERAGAMNYA! ORMAS BUKAN APARAT, TAPI BUKAN MUSUH MASYARAKAT
JANGAN MENGHAKIMI ORMAS DARI SERAGAMNYA
Menanggapi Polemik Keterlibatan Ormas Pasca Demo 27 Agustus 2026
Tanggapan H. Wahyu Wibisana, SE.
Ketua Harian Markas Besar Laskar Merah Putih
Pasca aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 di Jakarta yang kemudian diwarnai kericuhan, muncul berbagai respons di ruang publik dan media sosial. Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberadaan sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan, termasuk GRIB Jaya, di tengah situasi pascaaksi.
Perdebatan kemudian berkembang. Ada yang mempertanyakan alasan ormas berada di lapangan. Ada pula yang langsung memberikan label negatif dan menyudutkan ormas secara keseluruhan.
Menurut saya, kita harus berhati-hati membedakan antara kritik, dugaan, fakta, dan kesimpulan hukum.
Jangan sampai karena seseorang memakai atribut organisasi tertentu, seluruh organisasi kemudian dianggap bersalah.
Itu cara berpikir yang tidak sehat dalam kehidupan demokrasi.
ORMAS BUKAN APARAT PENEGAK HUKUM
Saya tidak pernah mengatakan bahwa ormas boleh mengambil alih tugas kepolisian.
Justru sebaliknya.
Kewenangan penegakan hukum tetap berada pada aparat negara yang diberikan kewenangan oleh undang-undang.
Ormas tidak boleh melakukan penangkapan, pemeriksaan paksa, penyidikan, atau tindakan kekerasan atas nama keamanan. Ormas juga tidak boleh melakukan main hakim sendiri.
Namun, mengatakan bahwa ormas sama sekali tidak boleh berpartisipasi dalam menjaga ketertiban masyarakat juga merupakan pandangan yang perlu diluruskan.
UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya Pasal 21 huruf d, menyebut salah satu kewajiban Ormas adalah:
«“menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat.”»
Ketentuan tersebut memang harus dibaca bersama perubahan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk UU No. 16 Tahun 2017. Yang jelas, kewajiban menjaga ketertiban tidak boleh ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan kepada Ormas untuk menjadi aparat penegak hukum.
MENJAGA KETERTIBAN BUKAN MENGAMBIL ALIH KEWENANGAN POLISI
Ada perbedaan yang sangat mendasar antara membantu menjaga situasi tetap kondusif dan menjalankan fungsi penegakan hukum.
Ketika masyarakat membantu mencegah bentrokan, mengingatkan warga agar tidak terprovokasi, membantu mengamankan lingkungan, mengarahkan masyarakat menjauh dari titik kerusuhan, atau memberikan informasi kepada aparat, itu merupakan bentuk partisipasi sosial.
Tetapi ketika seseorang melakukan kekerasan, menangkap orang secara paksa, melakukan sweeping tanpa dasar kewenangan, merusak fasilitas, atau menghukum seseorang berdasarkan penilaiannya sendiri, maka persoalannya menjadi berbeda.
Itu bukan lagi sekadar partisipasi masyarakat. Itu harus dinilai berdasarkan hukum.
Karena itu, saya berpandangan bahwa ormas harus memahami batas tersebut dengan jelas.
TENTANG GRIB DAN POLEMIK 27 AGUSTUS
Khusus mengenai GRIB Jaya, saya kira publik perlu memberikan ruang kepada aparat untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi.
Polda Metro Jaya pada 28 Agustus menyampaikan bahwa dugaan keterlibatan ormas dalam kericuhan masih didalami dan informasi yang beredar harus diverifikasi terlebih dahulu sebelum dinyatakan sebagai fakta.
Kemudian pada 2 September 2026, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa dalam pengamanan demonstrasi 27 Agustus, pihak yang dimintai perbantuan adalah unsur TNI dan Pemprov DKI, bukan ormas. Pada saat yang sama, Polda menegaskan bahwa ormas memang mempunyai ruang untuk berperan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi tidak boleh melampaui kewenangan kepolisian.
Fakta-fakta tersebut justru menunjukkan bahwa persoalan ini harus dibahas secara objektif.
Jangan menghukum sebuah organisasi melalui media sosial sebelum fakta hukumnya jelas.
Jika ada individu yang melakukan pelanggaran, maka individu tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Jika ada organisasi yang terbukti melanggar ketentuan, maka organisasi tersebut juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai mekanisme hukum.
Tetapi jangan menggunakan kesalahan seseorang untuk menghakimi seluruh anggota organisasi.
KRITIK BOLEH, STIGMA JANGAN
Saya memahami bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengkritik.
Bahkan kritik terhadap ormas merupakan sesuatu yang sehat dalam negara demokrasi.
Namun, kritik harus berbasis fakta.
Kita tidak boleh membangun opini dengan potongan video, foto, narasi media sosial, atau informasi yang belum diverifikasi kemudian menjadikannya sebagai kesimpulan bahwa suatu organisasi adalah penyebab kerusuhan.
Pada 27 Agustus, memang terjadi situasi serius di Jakarta. Reuters melaporkan adanya kerusuhan setelah demonstrasi, penahanan ratusan orang, kerusakan fasilitas, serta gangguan terhadap transportasi.
Situasi seperti itu tentu harus diselidiki secara menyeluruh.
Siapa yang melakukan kekerasan?
Siapa yang melakukan perusakan?
Siapa yang melakukan provokasi?
Siapa yang membantu masyarakat?
Siapa yang melampaui kewenangan?
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan bukti, bukan berdasarkan warna seragam atau nama organisasi.
ORMAS HARUS BERANI MELAKUKAN EVALUASI
Namun pembelaan terhadap ormas juga tidak boleh berubah menjadi pembenaran terhadap kesalahan.
Saya justru mendorong seluruh organisasi kemasyarakatan, termasuk Laskar Merah Putih, untuk melakukan evaluasi internal secara serius.
Setiap anggota harus memahami bahwa atribut organisasi membawa tanggung jawab moral.
Ketika berada di ruang publik, anggota ormas bukan hanya membawa nama pribadi. Ia membawa nama organisasi.
Karena itu, setiap anggota harus mampu menjaga sikap, mengendalikan emosi, menghormati aparat, menghormati masyarakat, dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik.
Organisasi yang besar bukan organisasi yang paling keras suaranya.
Organisasi yang besar adalah organisasi yang mampu mengendalikan anggotanya, memahami hukum, menghormati masyarakat, dan berani menindak anggotanya sendiri apabila terbukti melakukan pelanggaran.
KEAMANAN ADALAH TANGGUNG JAWAB BERSAMA
Kita juga perlu mengubah cara pandang mengenai keamanan.
Keamanan bukan hanya urusan polisi.
Masyarakat mempunyai tanggung jawab menjaga lingkungan.
Tokoh masyarakat mempunyai tanggung jawab memberikan keteladanan.
Ormas mempunyai tanggung jawab sosial.
Pemerintah mempunyai tanggung jawab pelayanan dan perlindungan masyarakat.
Sementara aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Semua unsur tersebut harus berada pada posisi masing-masing.
Kolaborasi diperlukan. Perebutan kewenangan tidak diperlukan.
PESAN UNTUK MASYARAKAT DAN NETIZEN
Saya mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyudutkan kelompok tertentu.
Jika ada dugaan pelanggaran, laporkan dan serahkan kepada aparat yang berwenang.
Jika ada bukti, sampaikan bukti.
Jika ada kesalahan individu, sebutkan perbuatannya.
Jangan membangun stigma terhadap seluruh organisasi hanya karena tindakan beberapa orang.
Dan kepada seluruh anggota ormas saya berpesan:
Jangan menjadikan atribut organisasi sebagai simbol kekuasaan. Jadikan atribut organisasi sebagai simbol tanggung jawab.
Kehadiran ormas di tengah masyarakat seharusnya memberikan rasa aman, bukan rasa takut.
PENUTUP
Saya percaya Indonesia membutuhkan Ormas yang kuat, tetapi juga membutuhkan Ormas yang dewasa.
Kita membutuhkan organisasi yang mampu berdiri bersama masyarakat ketika terjadi persoalan, tetapi tetap memahami batas hukum.
Kita membutuhkan keberanian untuk membantu, tetapi juga kedisiplinan untuk tidak melampaui kewenangan.
Dan kita membutuhkan kritik yang tajam, tetapi tetap berdasarkan fakta.
Jangan membela kesalahan.
Jangan pula menghakimi tanpa bukti.
Biarkan hukum bekerja.
Biarkan fakta berbicara.
Dan biarkan hati nurani mengingatkan kita bahwa di balik setiap seragam organisasi terdapat manusia, masyarakat, dan tanggung jawab kebangsaan.
“Menjaga ketertiban adalah tanggung jawab bersama. Menegakkan hukum adalah kewenangan yang harus dihormati.”